NRG Sudah Terbit: Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Masuk Rekening Guru

Tunjangan sertifikasi guru 2024 kini dapat dicairkan setelah NRG diterbitkan. Besaran tunjangan bervariasi tergantung status kepegawaian, dengan PNS dan P3K menerima tunjangan lebih tinggi. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 kini dapat mengakses Nomor Registrasi Guru (NRG) mereka melalui laman Info GTK.
Meskipun NRG telah diterbitkan, pencairan tunjangan sertifikasi tetap bergantung pada validitas data yang tercatat dalam sistem.
Dalam Info GTK, terdapat sejumlah aspek yang harus memenuhi kriteria agar guru bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Beberapa faktor penting yang harus valid meliputi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), kelulusan sertifikasi, status kepegawaian, jumlah jam mengajar, usia maksimal, serta metode pembayaran tunjangan.
BACA JUGA:Rumah IRT Dibobol Maling, Kerugian Capai Belasan Juta
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunjungi Desa Teluk Payo Banyuasin, Bagikan Sembako dan Bantuan untuk Nelayan
Besaran tunjangan yang diterima bervariasi berdasarkan status kepegawaian, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Status Kepegawaian
Besaran tunjangan sertifikasi yang diterima guru bergantung pada status kepegawaian dan kualifikasi pendidikan.
Berikut penjelasan rinci mengenai jumlah tunjangan yang diberikan:
1. Guru PNS dan P3K
- Guru PNS
Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok bulanan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok ini bervariasi, mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, bergantung pada golongan dan pangkatnya (contoh: golongan III).
BACA JUGA:Tiga Tersangka Pembunuhan Mayat Cor Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Kapolsek Jelaskan Perkembangan Kasus Pengancaman Guru di Palembang
- Guru P3K
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) menerima tunjangan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2024 untuk golongan IX.