Tiga Tersangka Pembunuhan Mayat Cor Dituntut Hukuman Mati

Tiga pelaku pembunuhan Anton Eka Sapu yang jasadnya ditemukan dicor di Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini dihadapan majelis hakim setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Sapu yang jasadnya ditemukan terkubur dan dicor di dalam toko pakaian "Distro Anti Mahal" di kawasan Maskrebet kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (4/2).
Sidang yang sempat tertunda empat kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa: Antoni, Pongky, dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
BACA JUGA:Kapolsek Jelaskan Perkembangan Kasus Pengancaman Guru di Palembang
BACA JUGA:Desa Air Satan Resmi Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba
Tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Zainal Arif, SH MH. JPU menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Antoni, Pongki Saputra, dan Kelfio Firmansyah,” ungkap JPU.
Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa dalam tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Pengecer Sambut Positif Kebijakan Presiden Pro Pedagang Kecil
BACA JUGA:Gelapkan Handphone Teman, MAU Dilaporkan Ayah Korban ke Polrestabes Palembang
Menanggapi tuntutan itu, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Supendi dari Posbakum PN Palembang, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan minggu depan.
Modus pembunuhan berawal dari rasa kesal terdakwa Antoni terhadap korban yang telah meminjamkan uang sebesar Rp 5 juta.
Hutang yang terus berbunga hingga mencapai Rp 24 juta membuat Antoni marah dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.