Tiga Tersangka Pembunuhan Mayat Cor Dituntut Hukuman Mati

Tiga pelaku pembunuhan Anton Eka Sapu yang jasadnya ditemukan dicor di Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini dihadapan majelis hakim setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Polsek Buay Madang
BACA JUGA:5.000 Rumah di OKU Timur Tak Layak Huni, 2025 Dinas Perkim Usulkan 2.000 Bedah Rumah
Antoni kemudian mengajak dua terdakwa lainnya, Pongky dan Kelfio, untuk melakukan pembunuhan.
Ketiganya melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan kunci pas dan menjerat leher korban dengan seling.
Setelah korban meninggal, jasadnya dikubur di belakang ruko Distro Anti Mahal dan dicor menggunakan semen.
Pengacara korban, Jasmiadi Pasmaendra, menyatakan apresiasinya terhadap tuntutan JPU yang dirasa sudah sesuai dengan rasa keadilan.
BACA JUGA:Alasan Mau Main MiChat, Remaja di Palembang Malah Diduga Gelapkan Ponsel Teman
BACA JUGA:Cara Seru Dapat Saldo DANA Gratis dari Maen Yo! Coba Sekarang dan Buktikan!
“Tuntutan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan yang membuktikan bahwa mereka bersalah,” katanya.
Jasmiadi menambahkan bahwa perbuatan para terdakwa sangat sadis, mengingat korban adalah tulang punggung keluarga yang meninggalkan istri dan anak-anaknya.
“Perbuatan terdakwa sangat mengganggu kehidupan keluarga korban. Itu yang sangat disayangkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Tol Sungai Sumsel Siap Dibangun, Investasi Rp2 Triliun untuk Transportasi Batubara Lebih Efisien
Setelah tuntutan dibacakan, keluarga korban dan pengacara sempat mengucapkan rasa syukur atas tuntutan pidana mati yang diajukan oleh JPU. Kini, keputusan sepenuhnya ada di tangan majelis hakim.