Informasi Penerbitan NRG 2025 dari Kemendikdasmen, Catat Waktu dan Syaratnya
Catat tanggalnya! Penerbitan NRG 2025 untuk guru mulai dibuka. Pastikan Anda memenuhi syarat dan persiapkan diri untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang menjadi identitas resmi bagi para pendidik di Indonesia.
Penerbitan NRG ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas guru dalam menjalankan tugasnya.
Informasi terkait jadwal, persyaratan, dan prosedur penerbitan NRG 2025 telah diumumkan secara rinci, sehingga para guru diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK: Apa Solusinya?
BACA JUGA:Kemenag Targetkan Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan Selesai pada 2026
Memahami waktu dan syarat yang berlaku sangat penting agar para guru tidak melewatkan kesempatan ini dan dapat melanjutkan karier mereka dengan dukungan administratif yang lebih kuat.
1,9 Juta Guru Akan Menerima Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 1,9 juta guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini diperuntukkan bagi dua kategori guru, yaitu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru Non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk tunjangan tersebut telah dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Linggar Jaya Hanguskan Rumah Guru PNS, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
"Anggaran ini sudah dialokasikan, tetapi tetap terbuka untuk penyesuaian berdasarkan kondisi dan kebutuhan di masa depan," ungkapnya.
Rinciannya, sebanyak 1.522.727 guru ASN daerah dan 392.802 guru Non-ASN akan menerima tunjangan ini. Pelaksanaan kebijakan tersebut didasarkan pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair dalam empat tahap selama setahun, dengan jadwal sebagai berikut: