https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Informasi Penerbitan NRG 2025 dari Kemendikdasmen, Catat Waktu dan Syaratnya

Catat tanggalnya! Penerbitan NRG 2025 untuk guru mulai dibuka. Pastikan Anda memenuhi syarat dan persiapkan diri untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

Guru berstatus PPPK akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Untuk guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diterima akan sama dengan gaji pokok ASN dalam golongan yang sesuai.  

Sementara itu, guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Jika SK Inpassing terbit di tahun berjalan, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan SK tersebut.  

BACA JUGA:Jurusan Keperawatan di Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia: Panduan untuk Calon Mahasiswa

BACA JUGA:Tahun Baru 2025, Bank BRI Tawarkan Pinjaman Bagi Guru PNS dan PPPK, Bisa Pinjam Ratusan Juta, Cicilan Rendah

Bagi guru yang lulus UKPPPG Piloting 3 tahun 2024, tunjangan sertifikasi pada 2025 juga akan diberikan, dengan syarat seluruh kriteria terpenuhi. (Ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan