1.Disabilitas. Fisik
Seperti keterbatasan gerak atau mobilitas yang tidak menghalangi pelaksanaan tugas jabatan yang dilamar.
2.Disabilitas Sensorik
Seperti gangguan penglihatan (buta atau low vision) dan gangguan pendengaran (tuli atau hard of hearing).
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ada Kementerian PUPR, Kejaksaan, dan Kemenkumham
BACA JUGA:Resmi, Inilah Link Pendaftaran, Alur Tahapan Seleksi CPNS 2024, dan Cara Daftar di SSCASN
3.Disabilitas Intelektual
Penyandang disabilitas intelektual yang mampu melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4.Disabilitas Mental
Penyandang disabilitas mental yang stabil dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:20 Agustus Pendaftaran CPNS, Ini Formasi Lengkap Kemenkumham Bagi Lulusan SMA, D3, dan S1
Setiap pelamar harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang menyatakan jenis dan tingkat disabilitas mereka.
Hal ini untuk memastikan bahwa pelamar dapat melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan posisi yang dilamar.
Dengan adanya formasi khusus ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan inklusivitas dan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)