Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka! Pilih Instansi Pusat atau Daerah? Ini Keunggulannya
CPNS 2025 segera dibuka! Pilih instansi pusat atau daerah? Setiap pilihan punya kelebihan, pastikan kamu pilih yang sesuai dengan karirmu! Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2025 akan segera dibuka.
Para calon pendaftar kini dihadapkan pada pilihan penting: bergabung dengan instansi pusat atau daerah. Setiap pilihan memiliki kelebihan dan tantangannya masing-masing.
Sebelum Anda memutuskan, mari simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara memilih instansi pusat atau daerah.
BACA JUGA:Instansi Terfavorit yang Bisa Jadi Pilihan untuk Seleksi CPNS 2025
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Capai Angka Tertinggi Pelamar Menembus 3,87 Juta Orang
Menanggapi hal tersebut, Rini Widyantini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengungkapkan bahwa pendaftaran CPNS 2025 sudah pasti akan dibuka, meskipun seleksi tahun ini masih harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Jadi, kemungkinan besar CPNS akan dibuka tahun depan. Tapi, kita harus pastikan seleksi tahun ini selesai dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Usia dan IPK Menjadi Faktor Penentu Kelulusan Seleksi CPNS 2024: Inilah Ketentuannya!
BACA JUGA:Informasi Terbaru Jadwal Tes SKB CPNS 2024: Jangan Lewatkan Tahapan Penentu Kelulusan Ini!
Kelebihan Memilih Instansi Pusat dan Daerah
Saat memutuskan apakah Anda akan melamar ke instansi pusat atau pemerintah daerah (Pemda), berikut adalah beberapa faktor yang perlu Anda pertimbangkan:
1. Karier dan Sumber Penghasilan
- PNS Pusat: Memiliki peluang karir yang lebih luas, termasuk kemungkinan promosi yang lebih sering.
Tingkat persaingan juga lebih tinggi karena banyaknya pendaftar, dengan sumber gaji berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- PNS Daerah: Jenjang karir mungkin lebih terbatas meski ada kemungkinan promosi, namun peluangnya cenderung lebih kecil.
Gaji PNS daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang bisa lebih rendah dibandingkan dengan gaji PNS pusat.