Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Ilham: Terakhir Berobat, Keluhan Demam dan Gatal-Gatal

Kamis 08 Aug 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya menjelaskan kronologis meninggalnya Irrohmin (22), tahanan di Rutan Kelas I Palembang. 

Ilham mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Rutan Kelas I Palembang, pada 8 Agustus, pukul 00.15 WIB, petugas pengamanan Rutan mendapat laporan ada tahanan yang tiba-tiba tak sadarkan diri.

"Tahanan tersebut langsung dibawa ke RS Islam Siti Khadijah Palembang untuk dilakukan penanganan. Namun dinyatakan meninggal dunia pukul 00.30 WIB," katanya.

Sebelumnya, almarhum Irrohmin sudah beberapa kali berobat dan ditangani secara medis oleh dokter Rutan Kelas I Palembang. "Terakhir pada 6 Agustus lalu, almarhum berobat ke klinik rutan dengan keluhan demam dan gatal-gatal,” bebernya.

BACA JUGA:Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia, Kemenkumham Belum Menyebutkan Penyebab Kematian

BACA JUGA:Tahanan Titipan Jaksa Ditemukan Tewas di Rutan Pakjo, Kondisi dan Reaksi Keluarga

Dokter melakukan pemeriksaan dan kemudian memberi almarhum obat sesuai dengan sakitnya. Kemudian diobservasi di dalam huniannya. "Kami pastikan bahwa warga binaan telah mendapatkan pelayanan yang optimal selama menjalani tahanan," imbuhnya.

Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan menambahkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait pelaksanaan serah terima jenazah dengan pihak keluarga almarhum.

Sebab, almarhum Irrohmin yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kemuning, Palembang masih berstatus tahanan kejaksaan. Almarhum dititipkan jaksa di Rutan Kelas I Palembang sejak 25 Juli 2024. Dia diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Terkait meninggalnya tahanan sebelum ini, Ilham menegaskan, Kanwil KemenkumHAM Sumsel sudah memeriksa petugas Rutan Palembang.

BACA JUGA:Tidak Diborgol-Tak Pakai Rompi Tahanan, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Ditahan

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Naik Mobil Pribadi ke Rutan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Dia menegaskan, tahanan kasus narkoba atas nama Yogi Irawan meninggal ddi RSI Siti Khadijah pukul 05.05 WIB, Jumat (2/8), bukan di dalam rutan. Tahanan tersebut juga sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan Kelas I Palembang."Karena saturasi oksigen mengalami penurunan, maka tim dokter rutan memutuskan untuk merujuk ke rumah sakit," jelasnya.

Almarhum Yogi mulai ditahan di Rutan Palembang sejak 11 Mei 2024. Statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang. “Atas kejadian tersebut, kami berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik," pungkas Ilham. 

 

Kategori :