Alokasi Dana Kesehatan Belum Tepat Sasaran

Sabtu 04 May 2024 - 07:00 WIB
Oleh: Englia

SUMATERAEKSRES.ID-Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu termasuk menetapkan penggunaan dana dalam sektor kesehatan.

Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menetapkan bahwa pemerintah Indonesia harus mengalokasikan minimal 5% dari APBN serta 10% dari APBD dalam sektor kesehatan.

Tidak termasuk gaji.

Namun, angka ini masih di bawah standar negara-negara dengan pendapatan rendah lainnya. 

BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional dan Makan Siang Gratis untuk Siswa

BACA JUGA:Kapan Episode Profil Pengajar Pancasila?

Ketidakcukupan penggunaan dana dari Anggaran Negara untuk sektor kesehatan dapat diinterpretasikan sebagai kurangnya penghargaan terhadap signifikansi sektor kesehatan sebagai pilar fundamental.

Kelalaian terhadap sektor ini berpotensi menciptakan berbagai masalah baru yang justru akan menguras lebih banyak anggaran negara.

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pemborosan baru yang muncul akibat kesalahan internal kita.

Pembatasan anggaran kesehatan di negara ini, seperti yang diakui oleh banyak pihak, tidak terjadi tanpa alasan.

Ada berbagai faktor yang dapat dianggap sebagai penyebabnya.

BACA JUGA:Tren Bisnis Generasi Muda Memadukan Pendidikan dan Wirausaha untuk Menciptakan Inovasi dan Kreativitas

BACA JUGA:Menumbuhkan Rasa Cinta Kepada Kaum Mustadh’afiin (Fakir Miskin)

Selain kurangnya kesadaran dari pemerintah untuk menjadikan pembangunan kesehatan sebagai prioritas, juga karena kesehatan belum menjadi salah satu isu politik yang menarik perhatian di tengah transisi demokrasi negara ini.

Ironisnya, kelemahan ini tidak teratasi dengan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.

Kategori :

Terkait

Kamis 11 Jan 2024 - 23:16 WIB

Alokasi Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 T