Sebagai akibatnya, seringkali kita melihat program-program kesehatan diselenggarakan secara kurang terarah dan tidak sesuai dengan fungsinya.
Keterbatasan dalam birokrasi di departemen kesehatan dan lembaga terkaitnya bisa dianggap sebagai penyebab sulitnya mencapai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran di sektor ini.
Keterlibatan masyarakat dalam pembahasan penggunaan anggaran kesehatan juga minim.
BACA JUGA:Menuju Sumsel Maju, Terdepan, dan Berkelanjutan di Tahun 2045
BACA JUGA:Manfaat Lain Purun Danau Yang Mulai Tertinggal
Pada tahun 2024, alokasi anggaran kesehatan dialokasikan untuk mengubah sistem kesehatan, memperkuat
Perusahaan obat-obatan yang kompetitif, memperbaiki ketersediaan, standar layanan dasar dan rujukan, lalu memastikan ketersediaan fasilitas layanan kesehatan yang handal dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan.
Di samping itu, dana juga dialokasikan untuk meningkatkan efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional dan mempercepat penurunan tingkat kejadian stunting menjadi 14% di tahun 2024.
Upaya ini dilakukan dengan memperluas cakupan program pencegahan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia melalui kolaborasi yang lebih kuat antara berbagai lembaga.
Namun, pemanfaatan anggaran untuk penanggulangan stunting di tingkat daerah masih belum optimal.
Dalam acara webinar yang membahas Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Penanggulangan Stunting tahun 2023, disebutkan bahwa banyak tantangan yang akan dilalui pemerintahan untuk mengelola dana tersebut.(*)
PENULIS: Siti Ariffah Septiani
Program Studi S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya