PENGHARGAAN : Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, memberikan pin emas dan piagam penghargaan kepada perwakilan anggota yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak, dalam waktu 1x24 jam. -FOTO: POLDA SUMSEL-
“Dari kejanggalan yang disebutkan dan tersangka masih beralibi, apakah ada dugaan tersangka suruhan suami korban, atau ada percakapan sebelumnya?,” tanya salah satu awak media.
Mantan Dirreskrimsus Polda Babel itu menjawab, dugaan itu masih belum bisa dipastikan pihaknya. Karena itulah tersangka perlu diperiksakan menggunakan perangkat lie detector.
”Itu untuk kami mengetahui sejauh mana kebenarannya, dari keterangan yang diberikan tersangka,” jelasnya.
Meski begitu, Harryo menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan lie detector nanti, bukan sebagai alat bukti.
“Tapi itu nanti untuk mengetahui, sebagai bahan perbandingan, langkah-langkah yang akan kami lakukan,” paparnya, dalam konferensi pers tanpa wawancara dengan tersangka.
BACA JUGA:2 Hari Tidak Pulang, Ternyata Dedi Terbunuh di Kebun Kopi, Luka Bacokan dan Pukulan Benda Tumpul
Begitupun terkait soal isi dari hp tersangka yang masih dalam proses pengeringan. “Nanti akan kami gunakan sarana digital lainnya, untuk mengangkat jejak digitalnya dari handphone tersebut,” tukas Harryo, yang juga didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK, dan Kapolsek IB I Kompol Ginajar Aliya Sukmana SIK.
Sebelum sesi tanya jawab itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan kronologi kasusnya.
Berawal dari laporan Polsek IB I bahwa ada 2 orang korban pembunuhan, ibu dan anak, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB)-1, Sutoro (53), memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa anak dan istri Anung Kurniawan (40).-Foto: kemas-
Sehingga polisi langsung melakukan Olah TKP, menyisir guna mencari barang bukti maupun petunjuk, terhadap serangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kesimpulan dari Olah TKP yang telah dilakukan, penyidik menetapkan 1 orang tunggal, tersangka Suganda alias Nanda (31), profesi buruh, yang notebene adalah karyawan dari suami korban Wasilah,” katanya.
Peristiwa ini adalah tidak pidana pembunuhan yang telah direncanakan tersangka Nanda. Motif dari tindak pembunuhan berencana ini adalah dendam.
"Dendam terhadap suami korban Wasilah, yang dilatarbelakangi masalah gaji atau upah,” terang Harryo.