PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Suganda alias Nanda (31), sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wasilah (39) dan putrinya, Farah Atika Aulia Putri (14).
Kedua warga Jl Tanjung Bubuk, RT 003, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, itu terbunuh di rumahnya, Senin pagi, 15 April 2024.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, dalam konferensi pers, Rabu siang, 17 April 2024.
Meski begitu, motif dari perbuatan tersangka ini belumlah final. Sebab tersangka masih bermain dengan alibi-alibinya.
BACA JUGA:Peristiwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan: Suami Korban Temui RT, Kenapa?
BACA JUGA:Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Bukit Baru Dimakamkan Satu Liang
Kendati tersangka mengaku sasaran awalnya adalah suami korban Wasilah, Anung Kurniawan (41). Kesal dengan upah bekerja yang sering tidak dibayarkan utuh.
Karena itu, Harryo menyebut tersangka Nanda masih menjalani pemeriksaan secara maraton.
“Masih mendalami hal-hal lain, yang tentunya guna menguak tabir peristiwa pembunuhan berencana yang sangat misterius ini,” ungkapnya.
“Sebab setelah kami menggali beberapa hal yang notebene ada beberapa kejanggalan, yang perlu kami dalami kembali,” aku Harryo, didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK, dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, kemarin.
Salah satu alibi tersangka itu, awalnya mengaku datang ke rumah korban bersama temannya, Hendro.
BACA JUGA:Merasa Dipermainkan Tagih Sisa Upah, Suganda Niat Habisi Anung, yang Terbunuh Istri dan Anaknya
Harryo menegaskan, nama Hendro bagian alibi yang disampaikan tersangka untuk mengacaukan pengungkapan kronologi tindak pembunuhan berencana tersebut.
”Terkait tentang nama Hendro, bagian dari sebuah alibi. Memang betul, sempat beredar cerita (nama Hendro), namun itu bagian alibi tersangka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Harryo.