LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Inspektorat Lahat membenarkan viralnnya dugaan pungli pembuatan surat sporadik tanah yang dilakukan oknum Kasi Pemerintahan Kecamatan Kikim Tengah di kantor Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Senin (4/3).
Hal itu setelah Inspektorat Kabupaten Lahat membentuk Tim dengan Surat Perintah Tugas No 700/143/SPT/Inspektorat/2024 tanggal 6 Maret 2024 untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap oknum yang diduga melakukan pungli pembuatan Sporadik di Kecamatan Kikim Tengah.
"Berdasarkan kajian dari hasil konfirmasi dan klarifikasi Tim Inspektorat, Bupati Lahat telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum pegawai Kantor Camat," ujar Inspektur Kabupaten Lahat Sahabadi didampingi Sekretaris Inspektorat, Guntur Martandy, Kamis (23/3).
Dijelaskannya sanksi yang diberikan sesuai dengan PP No 94/2021 tentang displin pegawai negeri sipil (PNS). Dimana oknum diberikan teguran keras dan tidak berulang.
“Dalam video itu, oknum mau meminta tapi belum menerima uang yang diminta. Tapi tetap kita sanksi dan masuk dalam catatan kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Bila kembali melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi yang lebih berat," sampainya.
BACA JUGA:Viral! Oknum Kecamatan Diduga Pungli Sporadik Tanah, Pemkab Lahat Beri Tindakan Tegas
BACA JUGA:Nah Lho! Dodi Reza Diperiksa KPK Gegara Kasus Pungli di Rutan, Jadi Saksi untuk Penyidikan
Lalu disinggung apakah oknum Camat juga mendapatkan sanksi serupa. Disampaikannya, oknum camat juga diberikan sanksi lantaran berada di kantor saat kejadian. Serta atasan langsung dari Kasi Pemerintahan tersebut.
“Selain itu, Pemkab Lahat juga telah memberikan surat edaran ke seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Lahat mengenai Pencegahan Pungutan Liar dan Penerimaan Gratifikasi yang ditujukan kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Lahat,” jelasnya.
Diketahui, dari video viral tersebut oknum Kecamatan Kikim Tengah diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang akan melakukan pengurusan sporadik tanah. Pemohon mengaku dimintai uang sebesar Rp300 ribu oleh pihak kecamatan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah pada tanggal 4 Maret 2024.
Oknum Kasi Pemerintah Kecamatan Kikim Tengah itu, ketika ditanya dasar hukumnya meminta uang Rp300ribu untuk pembuatan sporadik tanah, oknum langsung merubah jawaban menjadi sukarela.
Lalu di video ke dua, oknum camat yang dimintai tanggapan tentang kebenaran pungutan pembuatan sporadik tanah. Ternyata, oknum camat mengakui tahu dugaan pungli yang dilakukan R. (gti)