Kurangi Maladministrasi dan Pungli
KURANGI PUNGLI: Pemkab Muara Enim menggandeng Ombudsman RI perwakilan Sumsel melakukan kegiatan pendampingan terhadap standar pelayanan publik. Ini untuk mengurangi potensi maladministrasi dan pungli. FOTO GITE/SUMEKS--
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Mengurangi potensi maladministrasi dan pungutan liar (pungli), Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan.
Kerja sama tersebut untuk menyelenggarakan kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di ruang rapat Serasan Sekundang Kantor Pemkab Muara Enim, Jumat (6/12).
BACA JUGA:Ombudsman Imbau Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang
BACA JUGA:BRI dan Ombudsman Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Acara dibuka Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim, Syarpuddin SSos MSi, didampingi Kabag Organisasi Setda Kabupaten Muara Enim Wulandari Wijayanti SH, sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan sepertia kepala perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, serta perwakilan lainnya.
Kemudian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah SH MHum, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Henrico SH CLA.
Syarpuddin menegaskan pentingnya pelayanan publik dalam kehidupan masyarakat.
Sebab sejak dari kandungan hingga liang lahat, manusia tidak terlepas dari pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan lainnya.
"Oleh karena itu, birokrasi pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memenuhi 14 komponen standar pelayanan.
"Standar pelayanan ini menjadi tolok ukur bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memudahkan akses informasi pelayanan," bebernya.
Jika komponen ini terpenuhi, potensi maladministrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, atau penundaan pelayanan dapat diminimalisir.
"Selain pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna layanan, Ombudsman RI juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan eksternal," terangnya.
Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti pengaduan masyarakat tetapi juga mencegah potensi maladministrasi melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.