SUMATERAEKSPRES.ID - PEMERINTAH Kota Palembang memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) tutup selama bulan Ramadan. Mulai dari H-1 Ramadan hingga H+2 Idulfitri. Hal itu sudah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2024, tertanggal 5 Maret 2024.
SE Wali Kota Palembang itu, mengatur tentang jam operasional klub malam, bar diskotek, café, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, spa massage, tempat sauna, restoran, rumah makan, dan kedai minuman beralkohol.
“Panti pijat, tempat hiburan malam, tutup di H-1 sebelum puasa dan H+2 setelah Lebaran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Palembang, Edwin Effendy, kemarin.
SE itu disampaikan atau disosialiasikan ke pemilik-pemilik usaha. “Kami juga akan melakukan razia selama bulan Ramadan, kalau masih ada yang buka, akan kami lakukan penutupan,” tegasnya.
BACA JUGA:Awal Puasa Bakal Beda Lagi, BRIN Prediksi 1 Ramadan 12 Maret, Muhammadiyah 11 Maret
BACA JUGA:Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H!
Maka dari itu, Edwin meminta pengertiannya dari para pelaku usaha jenis tersebut, untuk menghormati umat muslim agar bisa menjalankan ibadah lebih khusyuk. “Memang ada yang patuh, tapi ada juga yang masih buka. Maka akan diingatkan,” cetusnya.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel Herlan Asfiudin, mengatakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan sudah kebiasaan setiap tahun. “Tapi kalu diperhatikan, cuma Sumsel saja yang menerapkan seperti ini," sebutnya, Sabtu (9/3).
Dia mengklaim, daerah lain tetap ada yang buka. Hanya saja memang melakukan pengurangan jam operasional. "Biasanya tempat lain jam operasionalnya dikurangi dan tidak begitu terbuka. Menghormati yang puasa," klaimnya.
Terpisah, General Manager Selebrity Cafe, Rahmat, menjelaskan penutupan sementara kafe tempatnya mulai tanggal 10 Maret 2024. Kafe ini berencana untuk kembali beroperasi setelah perayaan Lebaran keempat.
BACA JUGA:THM Tutup Selama Ramadan
BACA JUGA:Pastikan Stok Aman, Sidak Jelang Ramadan, Pidsus Belum Temukan Penyimpangan
"Selama bulan puasa! Aktivitas karyawan akan tetap berjalan seperti biasa dengan kegiatan pembersihan areal kerja," jelas Rahmat dalam pernyataannya.
Meskipun kafe ditutup, karyawan tetap beraktivitas untuk menjaga kebersihan dan kesiapan saat kafe kembali beroperasi. ”Bagian karaoke dan slonge, karyawan dijadwalkan masuk dari jam 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, fokus pada kegiatan pembersihan,” terangnya.
Sementara jam operasional restoran tetap seperti biasa, dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sebab, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, yang akan disesuaikan dengan aturan pemerintah sebesar 1 bulan gaji.