General Manager The Venus, Wawan, mengatakan tempat hiburannya akan tutup pada H-3 Ramadan. Baru akan operasional lagi setelah perayaan Idulfitri. “Jadi selama bulan puasa, staf akan fokus pada pemeliharaan, pembersihan umum, dan pelatihan," ungkapnya.
Selama libur operasional, karyawan akan diberikan pengetahuan pengalaman kuliner dan hiburan. Persiapan menyambut kembali pengunjung setelah masa penutupan sementara. “Dengan berbagai kegiatan perawatan dan pelatihan, diharapkan kafe dan restoran ini akan semakin memukau para pelanggan setelah Lebaran,” harapnya.
Kepala Satpol PP OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda, Mantiton, juga menegaskan penutupan total mulai H-1 hingga H+3 Lebaran Idulfitri, untuk tempat hiburan malam, kafe dan tempat karaoke di wilayah Kabupaten OKI.
Sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2021 tentang Hiburan dan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Minuman. Pihaknya sudah mengedarkan surat edaran tersebut kepada pemilik tempat hiburan yang ada. “Sudah kami edarkan dari Kamis tadi," terangnya, Sabtu (9/3).
Untuk mengawasi jika terjadi pelanggaran, pihaknya akan menggelar razia rutin. Jika ada kedapatan yang melanggar, ada sanksi tegas."Jadi kami minta untuk semua pemilik usaha tempat hiburan, mematuhi aturan ini," harapnya.
Lanjut Mantiton, di Kabupaten OKI yang masih banyak terdapat tempat hiburan malam, seperti wilayah Mesuji, daerah perairan seperti di Tulung Selapan dan Air Sugihan. “Untuk rumah makan, masih bisa beroperasi. Hanya harus memasang tirai, untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Satpol-PP Kabupaten Empat Lawang, juga mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama bulan puasa. "Bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat,” sebut Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang, Asnan.
Surat edaran itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Empat Lawang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Empat Lawang.
"Masyarakat diharapkan untuk mematuhi surat edaran ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Operasi Pekat Musi 2024
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumsel dan jajarannya, menggelar Operasi Pekat Musi 2024 dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadan 1445 H. Selama 20 hari, terhitung dari 7 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024.
Sasarannya adalah segala macam penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam / api / bahan peledak , premanisme, prostitusi dan narkoba. Untuk Polrestabes Palembang, juga mengantisipasi aksi tawuran yang kerap terjadi di bulan Ramadan. Terutama malam dini hari hingga jelang waktu sahur.
Polrestabes Palembang dan polsek jajarannya, dalam pelaksanaan patroli dan pengamanan akan menitikberatkan ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan serta berpotensi menjadi lokasi tawuran tersebut.
"Kami melihat aksi tawuran yang selama ini banyak karena persoalan sepele. Mulai dari saling ejek di media sosial. Potensi seperti inilah yang patut kita waspadai, karena bisa kapan saja terjadi. Apalagi berdasarkan pengalaman yang ada, tawuran juga tetap terjadi pada bulan Ramadan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH.
Terkait hal tersebut, tentu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan orang tua untuk memantau kegiatan dari anaknya. Terutama yang masih keluar pada malam hari. Termasuk memantau penggunaaan gadget anaknya dalam bermedsos.
“Dengan ini diharapkan, dapat dicegah dan posisi si anak bisa ketahuan. Pastinya akan makin cepat mengantisipasi hal yang tidak pernah kita inginkan," jelasnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, soal razia tempat penjualan petasan ataupun kembang api.