Kementerian Agama Serukan Larangan Judi Online bagi ASN

Menyikapi arahan Gus Men Yaqut, semua ASN Kementerian Agama diwajibkan untuk mencegah dan menghindari judi online.-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Judi online kini menjadi sorotan utama Kementerian Agama.

Menindaklanjuti arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Suyitno, mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama tersebut diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024. Edaran ini ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Lalu, Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

Menyikapi arahan Gus Men Yaqut, semua ASN Kementerian Agama diwajibkan untuk mencegah dan menghindari judi online.

BACA JUGA:PARAH! PPATK Ungkap 1.000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online, Total Deposit Saja Rp25 Miliar

BACA JUGA:Maraknya Perjudian Online Mengundang Resah di Muratara

"Jika ada ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta. "Ada sanksi tegas," lanjutnya.

Suyitno menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

"Surat Edaran ini merupakan upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," ujar Suyitno.

Suyitno meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu, Ini 5 Ciri Suami Anda Kecanduan Judi Online Alias Main Slot

BACA JUGA:Wow! Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Online Raksasa Beromzet Triliunan Rupiah, 18 Orang Ditangkap

"Seluruh ASN Kementerian Agama harus membantu mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelas Suyitno.

Untuk para guru, sosialisasi dilakukan di lingkungan pendidikan, sementara para dosen bertanggung jawab di lingkungan kampus.

Penyuluh Agama diinstruksikan untuk mensosialisasikan larangan ini di lingkungan masyarakat mereka.

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus berpartisipasi dalam sosialisasi upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan