Sedangkan tersangka Idi Arika, baru berhasil ditangkap beberapa hari kemudian, Selasa, 5 Maret 2024. Dia kedapatan bersembunyi dalam hutan, Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Sekitar 1,5 km, dari rumahnya di Desa Kedaton.
Imam menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman idana hukuman mati, seumur hidup dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara. “Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta jo Pasal 55 KUHP untuk ikut sertanya,” paparnya. (bis/air)
Kategori :