BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Motif kasus pembunuhan berencana oleh bapak dan 2 anaknya terhadap tetangganya, Hairuni (60), menemui titik terang. Ternyata bukan akibat sebatang pohon kelapa, dalam areal lahan yang dibeli pelaku. Tapi soal korban mengambil ikan di areal lahan pelaku.
Itu berdasarkan pengakuan tersangka Muzili (Mu), dan kedua anaknya, Ria Zarman (RZ) dan Idi Arika (IA). Pengakuan ketiga tersangka kepada penyidik kepolisian itu, diungkapkan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, dalam kongerensi pers, Rabu, 6 Maret 2024.
”Sebelumnya sudah ada perselisihan antara korban dan tersangka. Dipicu korban mengambil ikan sebanyak 2 kali, di aliran sungai mati yang masuk lokasi tanah tersangka Mu,” beber Imam, didampingi Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan SIK MH, dan Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Muzili mengaku sudah menegur korban, tapi masih saja dilakukan korban. Sehingga Muzili menyampaihan hal itu kepada kedua anaknya, Ria Zarman dan Idi Arika, pada Jumat malam, 1 Maret 2024. “Ketiganya sepakat, menghabisi korban besok harinya,” tambah Imam.
BACA JUGA:Kedua Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Akui Menyesal, Sampaikan Permintaan ini ke Hakim
Sabtu pagi itu, 2 Maret 2024, Idi Ardika mengendarai sepeda motor Jupiter mencari buah cempedak di kebun karet. Dia bertemu dengan korban yang lagi menyadap karet. “IA melihat korban H menyadap karet di lahan bukan bagian miliknya,” sebut Imam.
Diketahui, korban dan ketiga tersangka sama-sama bekerja sebagai buruh penyadap karet di kebun milik Hasan. Mereka sudah ada wilayah kerja masing-masing. “Sehingga terjadi cekcok antara tersangka IA dan korban H. Terdengarlah oleh tersangka Mu,” urai Imam.
Sudah dipicu sakit hati sebelumnya, tersangka Muzili menggunakan parangnya memukul bagian mulut dan hidung korban, nenek-nenek yang sudah renta. Tersangka Ria Zarman, mengikuti mengayunkan parangnya ke tubuh korban.
“Lalu tersangka IA, mengambil parang milik korban, dibacokkan ke bagian dada korban,” tambah Imam. Mengaku khawatir korban masih hidup, tersangka juga menyayat leher korban pakai parang tersebut.
BACA JUGA:Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Selingkuhan Pacar, Devara Putri Prananda Dapat 226 Suara
Setelah mengeksekusi korban, menginggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka Idi Arika mencuci parang di kubangan air hujan. Sedangkan tersangka Muzili dan Ria Zarman, pulang ke rumah. “Mereka mencuci parangnya di aliran anak sungai,” ungkap Imam.
Jenazah korban kemudian ditemukan anaknya, karena sudah siang belum juga pulang dari kebun. Aparat Polsek Peninjauan dan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU, lalu hendak memintai keterangan dari keluarga Muzili, yang rumahnya kelang 1 rumah dari rumah korban.
Namun saat akan mengklarifikasi ke rumah terduga Mu itu, salah satu anaknya, IA kabur melompat dari jendela. Sehingga kecurigaan polisi makin kuat, akhirnya tersangka Muzili dan Ria Zarman mengakui perbuatannya.