Kedua Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Akui Menyesal, Sampaikan Permintaan ini ke Hakim

Kedua Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Akui Menyesal, Sampaikan Permintaan ini ke Hakim-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendakwaan atas pembunuhan tragis M. Abadi, adik kandung Bupati Muratara, menghadap titik terang pada Rabu, 6 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Palembang.

Dua terdakwa, saudara kandung Ariyansah dan Arwani, menyampaikan pleidoinya di hadapan Majelis Hakim.

Usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, keduanya mengungkapkan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.

Mereka juga memohon agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:2 Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban: Kami Minta Vonisnya Sama

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Mati, Pengunjung Sidang Teriakkan Takbir

Dalam penjelasan pleidoinya, terdakwa dengan tegas menyatakan permintaan maaf kepada keluarga almarhum atas kehilangan yang mereka akibatkan.

Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk melakukan tindakan tragis tersebut.

"Kami menyesali perbuatan kami yang telah menyebabkan kematian M. Abadi. Kami memohon agar hakim mempertimbangkan hal ini dengan seadil-adilnya," ungkap salah satu terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. Mereka mengklaim bahwa tuduhan pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Hakim Kembali Tunda Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara

BACA JUGA:Sering Dijadikan Lalapan, Ini 6 Manfaat Tersembunyi Kabau untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

"Dalam pleidoinya kami menjelaskan bahwa tidak terbukti adanya rencana pembunuhan. Peristiwa tersebut terjadi secara spontan dalam waktu yang sangat singkat," kata Husni Thamrin, penasihat hukum terdakwa.

Dia menegaskan bahwa keputusan akhir ada pada majelis hakim, dan mereka berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

Dakwaan dari JPU menjelaskan kronologi kejadian pada 5 September 2023 di Desa Belani, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Insiden dimulai dari sebuah pertemuan yang berujung pada konfrontasi fisik antara terdakwa dan korban, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka fatal.

Kesaksian dari para saksi menggambarkan kebrutalan peristiwa tersebut, di mana korban dan terdakwa terlibat dalam pertengkaran yang tragis hingga menyebabkan kematian M. Abadi.

Kini, kasus ini berada di tangan majelis hakim untuk memutuskan nasib kedua terdakwa. Keputusan yang akan diambil diyakini akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan