Tuntutan Belum Siap, Hakim Kembali Tunda Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Sidang kasus pembunuhan M Abadi, Adik Kandung Bupati Muratara, kembali ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim yang diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH, Rabu 21 Februari 2024.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim yang dipimpin oleh Edy Syahputra Pelawi SH MH kembali menunda sidang kasus pembunuhan M Abadi, adik kandung Bupati Muratara, hingga pekan depan.
Pengajuan penundaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Siti Fatimah SH, Rabu, 21 Februari 2024.
Sidang yang seharusnya menjadi momen tuntutan terhadap kedua terdakwa, kakak beradik Ariyansah dan Arwani, harus ditunda karena Rencana Penuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun.
"Mohon maaf yang mulia," ujar JPU dalam permohonan penundaan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden
BACA JUGA:CATAT! Kementerian Agama Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Pada 10 Maret 2024
Hakim ketua menanyakan alasan penundaan tersebut, yang kemudian dijelaskan oleh JPU bahwa hingga saat ini Rentut belum diterima dari Kejagung RI dan meminta agar tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan.
Meski terpaksa menunda sidang, hakim tetap mengingatkan JPU mengenai batas waktu penahanan kedua terdakwa.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan harus dibacakan pada sidang pekan depan untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar.
"Baik yang mulia," jawab Jaksa Fatimah.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD Sumsel: Jaksa KPK Tolak Keberatan Sarimuda, Tetap Pada Dakwaan
BACA JUGA:HZ Akui Tandatangani Dana Hibah Karena Hal Ini, Sidang Dugaan Dana hibah Koni Sumsel
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, kejadian pembunuhan terjadi pada 5 September 2023 di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Peristiwa itu bermula dari sebuah rapat yang membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak.
Korban, Muhammad Abadi, meminta terdakwa Arwandi untuk keluar dari rapat karena hanya dihadiri oleh pihak yang diundang.
Namun, Arwandi menolak dan terjadi cekcok antara keduanya. Saksi Deki Iskandar mencoba melerai, namun malah diserang oleh Arwandi.
Situasi semakin memanas ketika kedua terdakwa, Ardiansyah dan Arwandi, kembali dengan senjata tajam dan menyerang korban hingga menyebabkan kematian.
Sidang kasus ini terus berlanjut dengan serangkaian pembuktian dan pendalilan yang menjadi sorotan masyarakat. Namun, penundaan kali ini menandakan bahwa proses hukum masih menemui hambatan yang perlu diatasi.