Pledoi Penasehat Hukum Alim dan Puguh Meminta Hukuman Ringan untuk Alim dan Pembebasan Puguh
Kuasa Hukum Dua Terdakwa, Novi Heriyanto SH, Alim dan Puguh tetap pada pledoi, meminta hukuman ringan untuk Alim dan pembebasan Puguh dalam kasus pembunuhan berencana. Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan minggu depan. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/1) di Pengadilan Negeri Kayuagung, duplik dari kuasa hukum terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) kembali dibacakan.
Kedua terdakwa sebelumnya dijerat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos material H Agustoni.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Novi Heriyanto, menyampaikan bahwa isi duplik yang dibacakan tetap konsisten dengan pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA: Siap-Siap! Oppo Reno 13 dan 13 Pro Resmi Rilis Januari 2025, Intip Spesifikasinya!
BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda Beat 2025, Pilihan Harga dan Cicilan yang Terjangkau
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Alim Ardianto, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada kesempatan ini, kami tetap mengajukan permohonan agar terdakwa Alim Ardianto diberi hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU," ungkap Novi Heriyanto.
Sementara itu, terkait dengan terdakwa Puguh Nurrohman, kuasa hukum tetap mempertahankan argumen yang telah disampaikan dalam nota pembelaannya.
BACA JUGA:Agus Hasan Mekki Dapat Dukungan 26 Cabor, Siap Maju sebagai Kandidat Ketua KONI OKI
BACA JUGA:Dorong Pengoptimalan Potensi PNBP, Bea Cukai, dan Pajak di Sumsel untuk 2025
Dalam duplik tersebut, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa mereka tetap tidak setuju dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dan meminta agar Puguh dibebaskan dari segala dakwaan.
“Seperti yang telah kami uraikan dalam pembelaan sebelumnya, kami meminta agar terdakwa Puguh dibebaskan dari segala dakwaan,” lanjut Novi.
Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa, berdasarkan bukti yang ada, peran Puguh hanya sebatas membantu terdakwa utama, Alim Ardianto, dalam melaksanakan pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Tips Meningkatkan Efisiensi Operasional dengan Mengurangi Downtime Truk