PRABUMULIH,SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan keterlibatan bandar-bandar narkoba asal Kabupaten PALI, sudah sering disebut-sebut kurir dan pengedar yang tertangkap polisi.
Terutama bandar asal Desa Air Itam, dan Desa Tanah Abang. Baik untuk narkoba jenis sabu, maupun pil ekstasi.
Hanya saja dari penangkapan kurir maupun pengedar dari berbagai polres itu, belum terpublish lagi ada pengembangan mengarah bandar ke kabupaten yang berjulukan Bumi Serepat Serasan.
Terbaru dari tangkapan Polres Prabumulih, bandar asal PALI kembali disebut sang pengedar. Tersangka ini, Abdullah alias Aap (34) warga Jl Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Wow, Mantan Pemain Timnas Belanda Jadi Bandar Narkoba
Dia ditangkap Satresnakoba Polres Prabumulih, Jumat 16 Februari 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.
Polisi mendapat informasi, tersangka Abdulah menjalankan bisnis narkobanya di sebuah bedeng di Jl Kapten Abdullah, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Dari Unit 1 Satresnarkoba langsung menyelidiki,” ucap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri Hurairo SH MH, Senin 19 Februari 2024.
Dari bedeng tersebut, polisi mengamankan tersangka Abdullah. Warga setempat kemudian diminta polisi, melakukan penggeledahan di bedeng tersebut.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Narkoba Gegara Cinderella Tewas Diduga OD, Pangeran K Gagal Coblos Pemilu 2024
Hasilnya, ditemukan 3 plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 7 paket kecil sabu.
Kemudian 1 plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5 paket kecil sabu. Setelah ditimbang sabunya bruto 19.39 gram. Lainnya, 1 pipet plastik bentuk sekop, dan 1 timbangan digital.
Narkoba dan perlengkapannya itu dalam sebuah dompet warna merah. Barang bukti lainnya, handphone (hp) milik tersangka