https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Koneng Nekat Edarkan Narkotika

PENGEDAR. Tersangka Markoni alias Koneng yang diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu. FOTO : DIAN/SUMEKS--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah bedeng yang terletak di Jl Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11/3), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap seorang pria bernama Markoni alias Koneng (44), warga Jl Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Polres Muratara Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, Tindak Tegas Pengedar Narkoba

BACA JUGA:Kurir Narkoba Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Baturaja

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi warna biru berbentuk apple dengan berat bruto 2,80 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah kotak permen warna hitam yang dibalut lakban dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru.

Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan tersangka di dalam kotak permen dan disimpan di rerumputan sekitar enam meter dari lokasi penangkapan," ungkap Jonson, Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA:Penggerebekan Narkoba di Tanah Priuk: 1 Tersangka Ditangkap, 10 Direhabilitasi, 2 Dipulangkan

BACA JUGA:Top, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar

Saat di Interogasi, Lanjut Kasat, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual. "Tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (chy) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan