Kurir Narkoba Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Baturaja

Kurir narkoba Bogi Imam Aryanto ditangkap Polres OKU setelah transaksi sabu, polisi amankan 1,40 gram sabu dan uang hasil penjualan. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang kurir narkoba, Bogi Imam Aryanto (27), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, akhirnya ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Penangkapan terjadi pada Selasa (4/3) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Wedana Umar, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak plastik warna kuning, serta satu skop plastik.
BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dari Facebook Reels: Panduan Lengkap untuk Kreator Konten
BACA JUGA:THR PNS dan P3K 2025 Dimajukan: Pencairan Mulai 21 Maret, Berikut Rincian Besarannya
Selain itu, petugas juga menyita satu jaket biru bertuliskan Racerdry, satu unit handphone merek Vivo Y19C warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan bermula ketika anggota Satres Narkoba Polres OKU menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Inilah 3 Penyebab INFOGTK Tak Kunjung Valid
BACA JUGA:Transformasi Kepemimpinan Kabupaten Lahat, Dari Imam Pasli ke Bursah Zarnubi
Anggota kemudian melakukan pengintaian dan segera mencurigai gerak-gerik tersangka yang terlihat sedang menunggu seseorang di tepi jalan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas mendekati dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, di dalam saku jaket kiri tersangka ditemukan narkoba beserta barang bukti lainnya, termasuk uang tunai yang diakui tersangka sebagai hasil dari penjualan narkoba tersebut.
Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut.