https://sumateraekspres.bacakoran.co/

THR PNS dan P3K 2025 Dimajukan: Pencairan Mulai 21 Maret, Berikut Rincian Besarannya

THR PNS dan P3K 2025 dimajukan! Mulai 21 Maret, nikmati tunjangan Lebaran lebih awal. Siapkan diri untuk merayakan Lebaran dengan lebih tenang! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi para aparatur negara yang telah menanti kepastian pencairan THR.  

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan, THR berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja mereka.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berdampak positif pada kualitas pelayanan publik.  

BACA JUGA:Perkiraan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025, Simak Besaran dan Komponen Pembentuknya!

BACA JUGA:Pencairan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Resmi Dipercepat

Sumber Pendanaan dan Perhitungan THR

Pendanaan THR bagi PNS dan P3K bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen utama dalam perhitungan besarannya didasarkan pada gaji pokok pegawai.  

Untuk tahun 2025, pemerintah menjadwalkan pencairan THR mulai 21 Maret, lebih awal dibanding tahun 2024 yang dilaksanakan pada 1 April. 

Percepatan ini bertujuan agar pegawai memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.  

BACA JUGA:Catat, Ini Regulasi Pencairan THR PPPK 2025: Jadwal, Komponen, dan Syarat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Sama-Sama Cair Maret! Ini Beda Nominal THR dan Tunjangan Sertifikasi 2025

Bagi P3K, besaran THR disesuaikan dengan golongan masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:  

- Golongan 17: Rp 7 juta  

- Golongan 16: Rp 6 juta lebih  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan