“Barang bukti itu didapati dalam kantong kanan celana jeans pendek yang dikenakan tersangka,” jelas Heri.
Pengakuan tersangka Abdullah, barang bukti tersebut untuk diedarkan atau diperjualbelikan di Kota Prabumulih.
Di hadapan polisi, tersangka Abdullah mengaku mendapatkan sabu itu dari AD (DPO), di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Mantap! Gembong Kartel Narkoba asal Meksiko Dibekuk Polisi Indonesia, Ini Dia Kasusnya
BACA JUGA:Seorang Suami Diduga Terpengaruh Narkoba Bacok Istri, Begini Kronologinya
AKP Heri Hurairo menyebut penangkapan ini merupakan contoh peran aktif dari masyarakat. Masyarakat itu telah memberikan informasi ke Satresnarkoba Polres Prabumulih, terkait peredaran narkoba di Kota Prabumulih.
"Masyarakat dapat juga menginformasikan ke aplikasi bantuan polisi baik melalui website ataupun nomor WhatsApp ke 08117387110. Segala informasi yang diberikan, akan kami tindaklanjuti," sebutnya.
Terseretnya nama-nama bandar narkoba asal Kabupaten PALI, sebenarnya sudah sering disebut-sebut kurir atau pengedar yang tertangkap oleh Polres Prabumulih.
Seperti janda muda asal Prabumulih, Shella Wati, yang diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih pada 5 Juli 2023 lalu.
Malam itu, Shella kedapatan menyembunyikan plastik klip bening berisi 9 butir pil ekstasi logi Ferrari, di bawah karpet tempat duduknya. Dia digerebek di sebuah toko pempek, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Heboh! Penangkapan Camat dan Cleaning Servis Terkait Kasus Narkoba di Kantor, Begini Kronologinya
Kepada polisi, tersangka Shella mengaku mendapatkan ekstasi itu dari JD, warga Air Itam, Kabupaten PALI.
Dia membeli 1 butir ekstasi itu Rp230 ribu, untuk dijualnya lagi Rp350 ribu. Shella mengenal JD sebagai bandar ekstasi Air Itam, karena satu desa dengan mantan suaminya.
Sebelumnya, 18 Mei 2023, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga telah menangkap Welly Oktariyadi (36) warga Jl Arimbi, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.