https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gerebek Peredaran Narkotika di Rumah Kosong, Pengedar Tak Berkutik Polisi Didapati BB Sabu dan Pil Ekstasi

PENGEDAR: Pengedar narkotika di sebuah rumah kosong, Misto berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Mura. -FOTO: POLRES MURA -

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Peredaran narkotika di sebuah rumah kosong, diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura). Seorang pengedar bernama Misto (36), berhasil diamankan dalam operasi penangkapan Jumat (11/4), sekitar pukul 01.00 WIB.

Sejumlah barang bukti (BB) pun ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kosong di Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.  Seluruh barang bukti itu tersimpan dalam tas milik tersangka Misto, yang masih terletak di lantai.

BACA JUGA:Sentra Kerajinan Perak Usang Sungging di Ogan Ilir: Jaga Warisan, Dorong Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Skuad Garuda Muda Tak Gentar Hadapi Korut, Ini Strategi Pelatih Nova Arianto

Terdiri dari 2 plastik klip bening berisi sabu, total berat kotor atau bruto 27,82 gram. Dua plastik klip bening berisi 1 butir pil ekstasi, masing-masing berlogo mahkota warna pink bruto 0,84 gram, dan tanpa logo warna kuning bruto 0,49 gram.

Barang bukti lainnya, 1 timbangan digital merek Pocket Scale, 3 bal plastik klip bening kosong, 1 botol plastik putih, 1 kantong plastik warna hitam, 1 pipet dipotong miring bentuk sekop, dan 1 tas sandar hitam merek Levis. 

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, mengatakan ungkap kasus ini menindaklanjuti informasi  masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah kosong yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MS di rumah kosong tersebut," terangnya, Sabtu (12/4).

Atas peredaran narkoba ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus berkomitmen  melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” tegasnya. (leo/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan