Informasi Masyarakat Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Empat Tersangka Pengedar Ekstasi dan Amankan Ratusan

PENGEDAR NARKOBA: Keempat anggota komplotan pengedar narkoba yang diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Prabumulih beserta BB narkoba ratusan butir pil ekstasi, sabu dan BB lainnya. Foto : dian/sumeks --
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Empat orang pelaku tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Prabumulih dalam sebuah operasi penggerbekan yang dilakukan di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Bumi Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (8/4) malam, sekitar pukul 20.15 IB.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Dalami Keterlibatan Tersangka, Terkait Pesta Miras dan Narkoba Berujung Maut
BACA JUGA:Miris, Usai Ramadan THM Kembali Ramai 24 Pengunjung Positif Konsumsi Narkoba, Ini Penampakannya
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi bersama KBO Iptu Rudi Hartono SH segera bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.
Keempat orang pelaku komplotan pengedar narkoba yang diamankan masing-masing Raga Bagus Prabudita, Rukmana Amelia, Putu Yap Zulkarnain dan Riansa Saputra, petugs juga menemukan sebanyak 18 butir pil ekstasi warna biru bentuk Apple dengan berat bruto 7,7 gram yang disimpan dalam sebuah dompet di kamar depan.
Hasil interogasi yang dilakukan polisi terhadap tersangka Raga yang mengaku masih menyimpan 100 butir pil ekstasi lainnya yang dititipkan kepada Putu yang tinggal di Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI. Atas perintah Raga, Putu bersama Riansa kemudian datang ke lokasi membawa ekstasi tersebut.
Kasatnarkoba Polres Prabumulih AKP Jonson menyebut sekitar pukul 23.15 WIB, keduanya tiba dan langsung diamankan petugas.
"Sebanyak 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 42,3 gram ditemukan disembunyikan di celana dalam Putu," sebutnya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Terpaksa Berlebaran di Penjara, Diringkus di Depan Rumah
Sejumlah barang bukti narkoba yang turut diamankan dalam kasus ini yaitu 118 butir pil ekstasi (berat bruto 50 gram), 1 paket sabu seberat 0,51 gram, Tiga unit handphone berbagai merek, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(chy/kms)