https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Paket Komplet, Pengedar Narkoba di Tanjung Sakti Pumi Jual Sabu Ganja dan Ekstasi, Begini Penampakannya

PAKET LENGKAP: Tersangka pengedar narkoba, Erlan Purnomo Aji (28) yang diamankan bersama barang bukti narkoba paket lengkap mulai dari sabu, ganja hingga pil ekstasi oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Lahat. Foto : agustriawan/sumeks--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas opsnal Satresnarkoba Polres Lahat berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba yang kerap sudah meresahkan dan kerap beraksi di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, akhir pekan lalu.

Tersangka Erlan Purnomo Aji (28), warga Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti Pumi ini diringkus bersama sejumlah barang bukti (BB) narkoba masing-masing 12 paket kecil sabu denganberat bruto 2,6 gram, 2 paket kecil pecahan pil ekstasi warna merah dengan berat bruto 0,73 gram.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Terpaksa Berlebaran di Penjara, Diringkus di Depan Rumah

BACA JUGA: Kali Pertama di Sumsel, Gerebek Pelaku Home Industry Narkoba Sinte Omzetnya Bikin Terbelalak

Selain itu, turut diamankan pula 2 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kerta dengan berat bruto 3,64 gram, 1 paket kecil daun ganja kering dengan berat bruto 6,12 gram serta 1 buah timbangan digital serta 1 buah pipet plastic yang di bagian ujungnya telah dibentuk runcing.

“Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkoba oleh seorang laki-laki yang dirasa telah sangat meresahkan warga, dilakukan penyelidikan sebelum akhirnya dilakukan penggerbekan terhadap tersangka di rumahnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Lahat, AKP Mastoni melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH MH, kemarin (24/3).

Atas ulahnya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Erlan Purnomo Aji diduga berperan sebagai pengedar narkotika dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap urine tersangka dan barang bukti melalui Laboratorium Forensik (Labfor). Selain itu, saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini juga akan diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:Catat, Oknum Polisi Pengguna Narkoba Bakal Disanksi Tegas, Ini Penegasan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Mantap! Polisi Muba Musnahkan 1.149 Botol Miras, Ungkap Kasus Narkoba, Premanisme, dan Senpi Ilegal

Serta menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Pemerintah dan kepolisian akan terus berupaya memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.(gti/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan