https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kali Pertama di Sumsel, Gerebek Pelaku Home Industry Narkoba Sinte Omzetnya Bikin Terbelalak

NARKOBA SINTESIS: Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harrisandi SIK MH memimpin rilis pelaku penyalahgunaan narkoba sintetis yang menyasar kaum muda beromzet hingga ratusan juta rupiah, kemarin (20/3). Foto : kemas/sumeks--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para pelaku penyalahgunaan narkoba sepertinya mengikuti trend perkembangan zaman.

Kini, narkoba tidak lagi hanya sebatas dikonsumsi dalam wujud padat, melainkan sudah diproses sedemikian rupa menjadi narkoba sintetis berbentuk cair.

BACA JUGA:Catat, Oknum Polisi Pengguna Narkoba Bakal Disanksi Tegas, Ini Penegasan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Mantap! Polisi Muba Musnahkan 1.149 Botol Miras, Ungkap Kasus Narkoba, Premanisme, dan Senpi Ilegal

Praktik kejahatan narkoba jenis baru ini berhasil diungkap oleh personel opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Yang berhasil menggerebek lokasi pembuatan narkoba sintetis (Sinte) di salah satu rumah kontrakan di Jl HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (26/2) itu petugas berhasil meringkus dua orang tersangka peracik narkoba sintetis ini.

Masing-masing Aji Hamzah alias Aji (22) dan Febru Duatu Akbar (24), keduanya warga Palembang yang mengaku baru satu bulan terakhir melakukan praktik terlarang ini dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

"Ini kali pertama Polda Sumsel mengungkap home industry narkoba sintetis dalam bentuk cairan.

Menyasar kaum muda seperti mahasiswa dan pelajar," ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harrisandi SIK MH, saat rilis kasus ini di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, kemarin (20/3).

Harris menyebut efek dari narkoba sintetis ini dua kali lebih kuat daripada mengkonsumsi ganja. Mereka yang mengonsumsi narkoba sintetis ini biasanya akan merasakan euforia yang berlebihan.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Lantas bagaimana awal mulanya kedua tersangka ini menjalankan bisnis haramnya ?

Bermula di Desember 2024 silam, kedua tersangka membeli tembakau Sinte secara online dari salah satu akun Instagram.  Tembakau Sinte itu sudah dikemas dalam bungkus plastik seberat 10 gram seharga Rp1 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan