https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dalami Keterlibatan Tersangka, Terkait Pesta Miras dan Narkoba Berujung Maut

--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau lakukan pendalaman terhadap enam tersangka terkait dengan pesta minuman keras (miras) dan narkoba yang menyebabkan korban Robert Marlando Harahap (20) meninggal dunia.

Diketahui, warga Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu meninggal dunia diduga akibat over dosis usai melakukan pesta miras dan narkoba di rumah tersangka berinisial DK sebelum dibuang di lahan kosong di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Rabu (1/4) lalu. 

Adapun keenam tersangka yakni MM (23) warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, SW (24) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Kemudian MA (22) dan A (22) warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Selanjutnya, inisial I (22) warga Kelurahan Ponorogo Kecamagan Lubuk Linggau Utara II dan terakhir DK Als GD (35) warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Dalam rilis yang dipimpin Wakapolres Lubuklinggau, Kompol M Syamsul Zachri didampingi Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar. Berdasarkan pemeriksaan sementara ada enam tersangka yang diamankan, sedangkan untuk keterlibatan pesta miras dan narkoba saat ini  masih dilakukan pendalaman.

BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Hasil OPS Pekat Musi Dimusnahkan, Ini Harapan Kepolisian

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Amankan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Tersangka Selama Operasi Pekat Musi 2025

Apabila terbukti ditemukan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba tersangka akan dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana bervariasi hingga diatas empat tahun tergantung keterlibat dan peran masing-masing. 

"Para tersangka saat ini di cek urin dan dalam pendalaman oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau," ucapnya. 

Kajadian itu diketahui Minggu (30/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka DK bersama-sama ke 5 (lima) tersangka SW, MM, I, A dan MA sedang kumpul dirumahnya. 

"Disaat sedang kumpul, datang korban ke rumah DK untuk membayar hutang, setelah itu DK mengatakan kepada korban agar tidak pulang dulu dikarenakan DK mengajak korban untuk ikut pesta miras dan narkoba," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azhar. 

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka DK memberikan uang kepada tersangka M untuk membeli miras dan Narkoba. Kemudian, tersangka M pergi membeli miras jenis Anggur Merah Gold sebanyak 6 botol dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 butir. 

BACA JUGA: Sambut Ramadan, Polisi Gelar Razia Miras Ini Barang Bukti yang Didapat

BACA JUGA:Razia Gabungan di Prabumulih: Miras Disita, Pengunjung Positif Narkoba Diamankan Polisi dan Satpol PP

Sekembalinya tersangka M, para tersangka dan korban mengkonsumsi miras dan pil ekstasi yang sudah DK potong lalu diberikan kepada SW, M, I, A dan MA serta korban seraya mendengarkan musik remix. Saat sedang berjoget sekira pukul 20.30 WIB tiba-tiba korban jatuh kelantai tidak sadarkan diri dan setelah diperiksa ternyata korban sudah tidak bernafas lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan