Razia Gabungan di Prabumulih: Miras Disita, Pengunjung Positif Narkoba Diamankan Polisi dan Satpol PP

Razia gabungan di tempat hiburan malam Prabumulih ungkap miras ilegal dan pengunjung terindikasi narkoba. Foto: dian/sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID- Sejumlah tempat hiburan malam di kota Prabumulih, dirazia oleh tim gabungan Polres Prabumulih dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Kamis, 6 Februari 2025, malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Prabumulih, Sulaiman, dikonfirmasi membenarkan razia tersebut.
"Untuk giat semalam, Sat Pol PP diajak razia gabungan dari Polres Prabumulih," sebutnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Sedikitnya, ada dua lokasi yang didatangi timnya. Pertama, tempat hiburan yang ada di perbatasan Prabumulih-Pali, Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih. "Disana didapati 1 orang diduga membawa narkoba jenis ekstasi/inek dan sekarang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih," terangnya.
BACA JUGA:Keresahan Warga Merapi Timur, Peredaran Miras dan Musik Hingga Larut Malam Picu Keprihatinan
Selain itu, dari hasil tes urine ada 3 orang yang terindikasi aktif pengguna narkoba. "Untuk Satpol PP, ada 2 orang yang tidak punya indentitas/KTP, kami catat dan satunya di Polres karena penggunaan narkoba," tambahnya lagi.
Sementara itu, terhadap pemilik kafe, pihaknya bersama Polres, anggota Dansubdenpom dan BNN berhasil mengamankan minuman yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) kota Prabumulih nomor 1/2016, minuman yang beralkohol diatas 5 persen.