Keresahan Warga Merapi Timur, Peredaran Miras dan Musik Hingga Larut Malam Picu Keprihatinan

Warga Merapi Timur resah dengan peredaran miras ilegal dan musik keras hingga larut malam. Kepolisian bertindak tegas, amankan 149 botol miras dan tekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk menjaga ketertiban. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, melontarkan keluhan mengenai peredaran minuman keras (miras) ilegal yang semakin marak dan kebiasaan membunyikan musik keras hingga larut malam.
Kondisi ini menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan setempat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan istirahat pada malam hari.
Pada Selasa malam, 4 Februari 2025, keresahan warga ini akhirnya mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian.
Kapolsek Merapi, IPTU Chandra Kirana, SH, MH, menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran miras dan kebisingan musik di Dusun Sepahang, Desa Arahan.
BACA JUGA:Kakak Laporkan Adik Kandung ke Polisi Usai Diteror Ancaman Pembunuhan Terkait Hutang
BACA JUGA:Honda N-Box Jadi Minicar Terlaris di Jepang 2024, Terjual Lebih dari 200 Ribu Unit
Menanggapi laporan ini, Kapolsek segera menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Merapi, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA T.P.H. Surbakti, untuk melakukan patroli untuk mengantisipasi berbagai tindakan kejahatan, seperti pungutan liar (pungli), peredaran narkoba, penggunaan senjata tajam, dan tentunya peredaran miras ilegal.
Patroli yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB tersebut mengarah pada pemeriksaan di warung dan rumah yang dicurigai milik pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti miras ilegal, yang meliputi 62 botol besar anggur merah, 34 botol kecil anggur merah, 18 botol Guinness bir hitam, dan berbagai jenis miras lainnya.
BACA JUGA:Paket Wisata Eksklusif di Kabupaten Lahat: Jelajahi Keindahan Bukit Besak dan Sekitarnya
BACA JUGA:Modal Kuat Arsenal Hadapi Newcastle di Leg 2 Carabao Cup
Pelaku yang bernama Ganison, seorang pria berusia 45 tahun asal Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya dan disimpan di lokasi tersebut.
Sebagai langkah lanjut, seluruh barang bukti miras diamankan di Mapolsek Merapi untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap apakah ada jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar di wilayah tersebut.