Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status, Ini Sinyal dan Kriteria Awal Menuju Full Time

PPPK paruh waktu kini punya harapan baru. Regulasi terbaru membuka peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu, dengan kinerja sebagai kunci utama dan proses bertahap menunggu formasi tersedia. Foto:Meta AI--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah mulai memberi angin segar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, terbuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu, sepanjang mampu menunjukkan kinerja yang konsisten dan terukur.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas kegelisahan banyak pegawai yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu, namun memikul beban dan tanggung jawab yang tidak jauh berbeda dari pegawai penuh waktu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan ke status penuh waktu akan dilakukan melalui proses evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.

BACA JUGA:PPPK Berpeluang Terima Pensiun Bulanan, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

BACA JUGA:Pengangkatan 4.157 PPPK Paruh Waktu: Bupati OKU Timur Tegas Soal Kinerja, SK Bisa Tak Diperpanjang

Hasil evaluasi inilah yang nantinya menjadi dasar penting dalam menentukan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai berhak naik kelas menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan sudah memberi sinyal bahwa pengangkatan akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan fiskal dan ketersediaan formasi.

Kinerja Jadi Penentu, Teknis Masih Dinanti

Jika mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dengan capaian kinerja terbaik berpeluang lebih dulu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun hingga kini, aturan turunan yang merinci mekanisme teknis pengangkatan masih belum diterbitkan.

BACA JUGA:Skema Perhitungan Tunjangan Sertifikasi PPPK 2026 Berbasis Golongan dan Pendidikan

BACA JUGA:Perkiraan Besaran Tunjangan Sertifikasi PPPK 2026 Mengacu pada Regulasi Terbaru

Ketiadaan petunjuk teknis ini memicu berbagai diskusi di kalangan honorer dan PPPK Paruh Waktu.

Dalam forum-forum informal, termasuk grup percakapan calon PPPK, muncul beragam usulan kriteria prioritas.

Sebagian mengusulkan faktor usia sebagai pertimbangan, dengan alasan pegawai yang lebih senior perlu mendapat kesempatan lebih dulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan