PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status, Ini Sinyal dan Kriteria Awal Menuju Full Time
PPPK paruh waktu kini punya harapan baru. Regulasi terbaru membuka peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu, dengan kinerja sebagai kunci utama dan proses bertahap menunggu formasi tersedia. Foto:Meta AI--
BACA JUGA:Ratusan Honorer OKI Gagal PPPK, Diminta Ikut Seleksi Jalur Umum
Di Kota Mataram sendiri, sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada 22 Desember 2025.
SK tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) efektif per 1 Januari 2026.
SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Selama masa kontrak, kinerja pegawai akan terus dipantau sebagai bahan evaluasi, baik untuk perpanjangan maupun peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Untuk penghasilan, PPPK Paruh Waktu masih menerima gaji setara honorer, sekitar Rp1,5 juta per bulan, yang telah dialokasikan dalam anggaran 2026.
Dengan sinyal positif dari regulasi pusat serta contoh praktik di daerah, harapan PPPK Paruh Waktu untuk naik status kini semakin terbuka.
BACA JUGA:Belasan ASN–PPPK Ajukan Cerai, PA Prabumulih Soroti Lonjakan Kasus di 2025
BACA JUGA:PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan dan Peluang Terbarunya 2025!
Meski demikian, kepastian tetap menunggu hadirnya aturan teknis agar proses pengangkatan dapat berjalan adil, transparan, dan terukur.
