Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status, Ini Sinyal dan Kriteria Awal Menuju Full Time

PPPK paruh waktu kini punya harapan baru. Regulasi terbaru membuka peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu, dengan kinerja sebagai kunci utama dan proses bertahap menunggu formasi tersedia. Foto:Meta AI--

BACA JUGA:Saldo Rekening Terisi Setiap Bulan, Ini Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer di 2026

BACA JUGA:Ratusan Honorer OKI Gagal PPPK, Diminta Ikut Seleksi Jalur Umum

Di Kota Mataram sendiri, sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada 22 Desember 2025.

SK tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) efektif per 1 Januari 2026.

SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Selama masa kontrak, kinerja pegawai akan terus dipantau sebagai bahan evaluasi, baik untuk perpanjangan maupun peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Untuk penghasilan, PPPK Paruh Waktu masih menerima gaji setara honorer, sekitar Rp1,5 juta per bulan, yang telah dialokasikan dalam anggaran 2026.

Dengan sinyal positif dari regulasi pusat serta contoh praktik di daerah, harapan PPPK Paruh Waktu untuk naik status kini semakin terbuka.

BACA JUGA:Belasan ASN–PPPK Ajukan Cerai, PA Prabumulih Soroti Lonjakan Kasus di 2025

BACA JUGA:PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan dan Peluang Terbarunya 2025!

Meski demikian, kepastian tetap menunggu hadirnya aturan teknis agar proses pengangkatan dapat berjalan adil, transparan, dan terukur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan