Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan dan Peluang Terbarunya 2025!

PPPK kini punya harapan baru! Meski belum bisa langsung diangkat jadi PNS tanpa seleksi, peluang tetap terbuka lebar melalui jalur CPNS. Pemerintah pun tengah membahas revisi UU ASN yang bisa membuka kesempatan lebih luas. Foto:Ilustrasi--

SUMATERAEKSPRES.ID – Pertanyaan mengenai apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih sering muncul di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, meski sama-sama termasuk dalam rumpun ASN, status PNS dinilai lebih menguntungkan dibanding PPPK karena memiliki jaminan masa kerja hingga usia pensiun dan berbagai hak kepegawaian yang lebih permanen.

Namun, apakah secara hukum PPPK bisa beralih status menjadi PNS? Berikut penjelasan lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

Perbedaan PPPK dan PNS

PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Sementara PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat berwenang dan memiliki hak pensiun serta jaminan karier jangka panjang.

BACA JUGA: Indonesia Bisa Maju, Sampaikan Orasi Ilmiah pada Puncak Dies Natalis ke-65 Unsri

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tunjuk Apriyadi Jadi Asisten I Pemprov Sumsel

Keduanya memang sama-sama ASN, tetapi status PNS kerap dianggap lebih stabil dari segi kepastian karier dan kesejahteraan.

Hal ini membuat sebagian besar PPPK berharap suatu saat dapat berubah status menjadi PNS.

Aturan Hukum: PPPK Tidak Bisa Langsung Jadi PNS

Mengacu pada Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS (CPNS).

Artinya, tidak ada mekanisme otomatis bagi PPPK untuk berubah status menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi resmi.

Jika ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi CPNS sebagaimana peserta umum lainnya.

BACA JUGA:Petakan Indeks-Tingkat Literasi Dasar Beragama, Kemenag Gelar Asesmen Nasional

BACA JUGA:Indonesia vs Zambia: Misi Tiga Poin Perdana Garuda Muda di Piala Dunia U17 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan