Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sambut Ramadan, Polisi Gelar Razia Miras Ini Barang Bukti yang Didapat

RAZIA MIRAS: Petugas Polsek Jayaloka saat merazia warung yang memperjualbelikan miras jenis tuak (kiri). Dan petugas Polsek Kikim merazia salah satu warung yang kedapatan menjual miras berbagai merek. Foto : izul/agustriawan/sumeks --

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya pemberantasan berbagai macam jenis minuman keras (miras) dan yang mengandung alkohol tanpa izin edar resmi menjelang datangnya bulan suci Ramadan kembali dilakukan oleh jajaran kepolisian di sejumlah daerah.

Seperti Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura) yang menggerebek salah satu warung milik seorang warga berinisial HM (54) di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Mura kemarin (25/2) pagi.

BACA JUGA:Razia Gabungan di Prabumulih: Miras Disita, Pengunjung Positif Narkoba Diamankan Polisi dan Satpol PP

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Keresahan Warga, Polsek Merapi Barat Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Ini Penampakannya

Di warung yang sekaligus difungsikan sebagai rumah untuk tempat tinggal itu petugas menyita satu jeriken kapasitas 15 liter yang berisi minuman keras (miras) jenis tuak.

Setelah mengamankan tersangka HM berikut barang bukti dan melakukan interogasi petugas Polsek Jayaloka menyerahkannya kepada petugas Sat Pol-PP dan Damkar Pemkab Mura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita serahkan ke Sat Pol-PP dan Damkar karena perbuatan tersangka HM ini melanggar Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat," ungkap Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh, kemarin (25/2).

Soleh menyebut penggerebekan terhadap tersangka HM ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas warung milik tersangka yang kerap memperjualbelikan miras, terutama tuak.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas Polsek Jayaloka pun langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan pada pagi kemarin (25/2), sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penggerebekan di warung milik tersangka tersebut.“

“Tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa warungnya sering digunakan untuk menjual minuman keras. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu jeriken minuman tuak berisi sekitar 15 liter,” ungkap Soleh.

Akibat aktivitas terlarang yang dilakukan ini tersangka JM diikenakan sanksi berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp5 juta. 

Razia miras juga digelar oleh jajaran Polsek Kikim Timur Polres Lahat dalam rangkaian kegiatan Operasi Sikat Musi 2025 yang merazia beberapa warung yang ada di wilayah Kikim Timur, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan curas, curat, dan curanmor atau 3C.

Razia yang berlangsung pada Senin (24/2) malam ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinadi SH MM. Hasilnya, diamankan sebanyak 56 botol miras dari beberapa jenis. Miras tersebut ditemukan di dua warung yang berbeda. 

Identitas pemilik dan jenis miras yang berhasil diamankan kali ini masing-masing Uci Susanto (57), warga Desa Muara Danau, Kecamatan Kikim Timur, dari warung milik Uci, petugas mengamankan barang bukti (BB) miras masing-masing 3 botol Bir Anker, 13 botol Vodka serta 13 botol Mansion House (MH).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan