Darinya disita 8 paket sabu bruto 1,73 gram, 2 plasti klip bening, dan 1 sekop pipet plastik. Kepada polisi, Welly sebut dapat pasokan sabu dari Hr, warga Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Daerah Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Lubuklinggau Daerah Transit dan Sasaran Edar
BACA JUGA:Napi Narkoba Terpidana 14 Tahun Penjara Disebut JPU Kendalikan Pengiriman 5 kg Sabu, Siapa Ya?
Kemudian pada 1 Maret 2023, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga pernah menangkap Ifan Abu Sari (26) warga asal Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, PALI. Dia membawa 5,78 gram sabu dari PALI, untuk diedarkannya di Prabumulih.
Selain Polres Prabumulih, Satresnarkoba Polres Muba pada 12 Mei 2023 juga pernah menggagalkan pasokan narkoba dari Kabupaten PALI, tujuan Kecamatan Batang Hari Leko, Muba.
Tersangka Agus Hartato (23) warga Kecamatan Babat Toman, Muba, tertangkap membawa 163 butir pil ekstasi, dan 10,19 gram sabu.
Lain halnya tangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, pada 13 April 2024. Mereka menangkap 5 pria asal Kabupaten PALI, Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51), asal Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal.
BACA JUGA:TO Kurir Narkoba, Bonus Camat Nyabu
Mereka tertangkap usai mengambil 1 kg sabu dari Kota Lubuklinggau, untuk dibawa ke Kabupaten PALI.
Mereka dijanjikan upah Rp20 juta jika paket 1 kg sabu sudah sampai di PALI. Baru terima transfer uang muka Rp2 juta untuk transportasi.
Satresnarkoba Polres Lahat, pada 13 Januari 2023, menciduk pengedar narkoba, Deki Hardiansyah (36), warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Barang buktinya, 1,64 gram sabu. Pengakuannya, dapat pasokan dari bandar asal Kabupaten PALI. (chy/air)