https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jadi Tersangka Kasus Narkoba Gegara Cinderella Tewas Diduga OD, Pangeran K Gagal Coblos Pemilu 2024

AMANKAN: Tersangka K (kiri) dan J (kanan), yang diamankan di Mapolres Banyuasin. -FOTO: IST-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Tersangka K (32), pangeran dari Cinderella yang tewas diduga overdosis (OD), masih mendekam di sel tahanan usai ditangkap Sabtu, 10 Februari 2024. Akibatnya, pria asal Kota Prabumulih itu tidak mencoblos pada pemungutan suara Pemilu 2024, kemarin.

Tak hanya tersangka K, tapi juga temannya, tersangka J (32), pria asal Kabupaten OKI yang berdomisili di Prabumulih.  “Mereka tidak memilih," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Rabu 14 Februari 2024.

Keduanya tidak bisa menggunakan hak politiknya, karena tidak mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pindah tempat pemilihan. "Mereka tidak mengurusnya," jelasnya.

Sebab keduanya belum lama ditangkap dan tengah menjalani roses penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin. Sehingga tidak sempat mengurus DPTb dari Prabumulih ke TPS tertentu di Banyuasin.  

BACA JUGA:Sendirian di Rumah, Perempuan Lansia Membusuk dalam Kamar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pj Bupati Asmar Wijaya Keliling Kabupaten OKI Pantau TPS, Baru Nyoblos di TPS 9 Sukadana Kayuagung

"Faktor lain yang juga memengaruhi adalah ketidaktermasukannya lokasi loksus (tempat pemungutan suara khusus)," sambung Ferly. TPS lokasi khusus sendiri diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Sekadar mengingatkan, K dan J ditetapkan sebagai tersangka Pasal 127 UU Narkotika. Buntut dari tewasnya RA alias Cinderella (29), yang viral diduga overdosis dalam acara hiburan musik remix.

Tersangka K merupakan pria berambut pirang dan berbaju hitam. Pangeran dari Cinderalla. Sedangkan tersangka J, merupakan pria bertopi temannya K. Mereka yang termasuk dalam video viral itu. 

 

Hasil tes urine keduanya positif amfetamin yang biasa terkandung dalam narkoba jenis pil ekstasi. Keduanya juga telah mengakui pil ekstasi, saat fly bersama korban di hiburan OT musix remik itu.

BACA JUGA:Bunda Harus Tahu Nih! Begini Cara Mengatasi Anak yang Hobi Coret Dinding

BACA JUGA:Pj Bupati Asmar Wijaya Keliling Kabupaten OKI Pantau TPS, Baru Nyoblos di TPS 9 Sukadana Kayuagung

 “Ditetapkan tersangka Pasal 127 UU Narkotika terkait penyalahguna narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie S Hasyim STK SIK, Rabu malam, 13 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan