Parah, 600 Kawasan Rawan Narkoba, Koordinasi Bareskrim-BNN, Polda Sumsel Buru Bandar 111,6 kg Sabu dan 134.195

KASUS TERBESAR 2024: Kapolda Sumsel dan jajaran merilis ungkap kasus 111,6 kg sabu-sabu dan 134.195 ekstasi dengan tiga kurir yang berhasil digagalkan peredarannya di wilayah Sumsel, kemarin (11/2).-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 111,6 kg sabu-sabu dan 134.195 butir ekstasi akhirnya digelar Polda Sumsel. Sumatera Ekspres sudah dapatkan bocoran informasinya beberapa hari lalu.  Namun, jajaran Ditresnarkoba belum mau merilisnya dengan alasan masih pengembangan kasus.

Nah, kemarin (11/2), Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dan Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Zulkarnain SIK yang mengekspose keberhasilan ini. Hadir pula Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, Kasatpol PP Pemprov Sumsel, Drs H Aris Saputra MSi, Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi SH MH, dan Staf Ahli Pangdam II/Swj Bidang OMP Kol Inf Tamba Tua Panjaitan.  Juga perwakilan Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumsel.

Tiga tersangka kurir narkoba yang ditangkap dari dua lokasi berbeda di Jalan Lintas Palembang-Betung dan Kecamatan Gandus Palembang juga dihadirkan. Ungkap kasus peredaran gelap narkoba ini merupakan yang terbesar sepanjang 2024.

Bagaimana kronologis pengungkapan? Kapolda, menjelaskan, ketiga kurir yang ditangkap merupakan sindikat dari seorang bandar besar narkoba asal Medan berinisial RK (DPO). “Tapi sistem sel jaringan mereka ini terputus. Sehingga RK sangat sulit untuk dijangkau. Karena itu, kami komunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan BNN Pusat untuk melacak keberadaan RK,” jelasnya.

BACA JUGA:Kapolda Bakal Pimpin Rilis Kasus Narkoba dengan BB Ratusan Kilo Sabu dan Ineks, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Selidiki Kasus ‘Cinderella’ Tewas Diduga OD Narkoba, Polisi Masih Cari Sang ‘Pangeran’ di Video Viral

Kronologis penangkapan bermula dari tertangkapnya Herli alias Hl (43) warga Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis (1/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap, Herli sedang mengendarai mobil Suzuki Ignis  warna orange nopol BG 1690 BO. Mobil itu melintas di Jalan Lintas Palembang-Betung. 

Lalu dihentikan petugas. Tersangka Herli diamankan tim gabungan Satresnarkoba Polres Banyuasin dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel. Mobil pun digeledah. Petugas menemukan 2.500 butir pil ekstasi. 

Saat hampir bersamaan namun dengan TKP berbeda, tim lain menyergap sepasang pasutri, Panji alias Pj (31) dan istrinya, Vina  alias Vn (28) warga Jl Sultan M Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1, Palembang. Penangkapan di depan Minimarket Alfamart Jl Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1.

Tersangka Panji tengah  mengendarai mobil Honda Brio warna merah nopok BG 1718 AH. Dia  dicegat petugas. Begitu digeledah, di dalam mobil tersebut ditemukan 4.963 butir pil ekstasi dari jok belakang. "Setelah diinterogasi, Pj mengakui jika di rumahnya masih ada narkoba yang dia simpan," sebut Kapolda.

Petugas lalu menyambangi rumah Panji. Ternyata benar. Saat digeledah tenyata benar. Petugas menemukan 111,6 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam 106 bungkus teh China warna hijau dan kuning keemasan. Selain itu, ditemukan juga 126.732 butir ekstasi dengan berat 22,182 kilogram.  

BACA JUGA:Seorang Suami Diduga Terpengaruh Narkoba Bacok Istri, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Mantap! Gembong Kartel Narkoba asal Meksiko Dibekuk Polisi Indonesia, Ini Dia Kasusnya

Di rumah itu ada sang istri, Vina. Dia juga mengetahui dan ikut terlibat dalam praktik peredaran gelap narkoba oleh suaminya. Panji dan istrinya serta Herli ternyata komplotan. Mereka menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi itu berdasarkan instruksi dari RK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan