Gawat, Dalam 1 Minggu Terjadi 3 Pembunuhan di Palembang. Polisi Segera Siapkan Operasi

Sabtu 16 Dec 2023 - 20:47 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Widi Sumeks

Pembunuhan Sakit Hati dan Cemburu 

Kasus pembunuhan yang kedua pada Jumat 15 Desember 2023 pagi, yang paling jadi sorotan pekan ini. Sebab korbannya tidak hanya satu, dalam kejadian di  Jl KH Faqih Usman, Lr Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, sekitar pukul 10.00 WIB.

Keduanya pasangan kekasih, Mgs Farid Afandi alias Farid (39), warga Perum Gadang Sejahtera, Jl Talang Kepuh, Kecamatan IB I, tewas bersimbah darah dengan 5 tusukan. Sedangkan Aguspita alias Pita (23), kondisi kritis dengan 2 luka tusukan, di perut kiri dan pundak.

Pelakunya tak lain mantan suami sirih Aguspita, Dani Andika alias Dani alias Cakuk (31), warga asal Pedamaran, Kabupaten OKI.  “Siang itu juga pelaku berhasil ditangkap anggota Unit Pidum, di daerah Tanjung Lago Banyuasin. Dia hendak kabur menyeberang ke Pulau Bangka,” beber Harryo.

Motif dari pembunuhan ini, tersangka Dani merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban Pita, yang dikabarkan akan menikah dengan Farid.  “Dari komunikasi mereka (Dani dan Pita), membuat tersangka sakit hati dan mencari korban (Pita),” kata Harryo.

Berdasarkan keterangan saksi adiknya Pita, tersangka Farid sempat mendatangi kontrakan Pita di Lr Sungai Goren 1. Namun Pita tidak ada di rumah. Tersangka sudah menunjukkan pisaunya. Oleh adiknya Pita, diinformasikannya ke Pita.

Begitu tersangka hendak pulang, bertemu dengan Pita dan Farid di lorong tersebut. “Modusnya tersangka langsung menusuk korban Pita terlebih dahulu, di bagian pundak dan perut kiri. Korban sempat menyuruh pacarnya lari menyelamatkan diri,” urainya.

Tapi tersangka juga mengejar korban Farid. Sehingga berhasil membacok dan menusuknya berulang kali. Membuat korban tewas tertelungkup bersimbah darah. “Tersangka dan korban Pita ini baru pisah sekitar 2 bulan lalu. Sehingga tersangka cemburu, Pita dikabarkan akan menikah lagi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, penyidik mentersangkakan Dani dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.  “Dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup. Mereka berpisah (Pita dan Dani), diduga karena faktor ekonomi. Tersangka profesinya buruh serabutan, kadang memulung,” pungkas Harryo. (afi/air)

Kategori :