JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin senang seiring pemerintah yang tengah merumuskan aturan terkait bonus akhir tahun dan insentif triwulan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi kunci dalam menyusun regulasi ini, dengan harapan memberikan keceriaan bagi para PNS dan PPPK.
Regulasi yang mencakup pemberian bonus akhir tahun dan insentif ASN setiap tiga bulan saat ini sedang dalam tahap perumusan dan dijadwalkan akan selesai paling lambat pada April 2024.
Pemerintah berencana menyelaraskan pemberian bonus dan insentif ini dengan Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu Nih! Berikut Kode Pengumuman Seleksi PPPK 2023
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas November lalu menyebut pihaknya tengah siapkan PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Nantinya, pendapatan ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen antara lain penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial.
"Untuk penghasilan dibagi atas gaji dalam bentuk salary range, dan upah. ASN akan menerima insentif triwulan dan bonus akhir tahun yang didasarkan pada kinerja organisasi, dan kinerja individu," kata Anas.
Nah, dari UU ASN itu akan lahir dua turunan PP. Pertama ialah PP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Kedua ialah PP tentang Manajemen ASN. Adapun keduanya ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan single salary bagi ASN. Konsep ini menggabungkan gaji, tunjangan, bonus akhir tahun, dan insentif triwulan sebagai bentuk kompensasi komprehensif bagi ASN.
Dalam skema total reward yang tengah digodok oleh Kementerian PANRB, kompensasi untuk ASN melibatkan unsur non-moneter, dengan pendapatan terdiri dari remunerasi campuran.
Gaji pokok memiliki porsi sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan 5% untuk peningkatan kualitas atau pembelajaram
Meski skema total reward sudah mencapai tahap akhir, Yudi menegaskan bahwa koreksi dan penyempurnaan terus dilakukan. Menurutnya, istilah single salary tidak lagi relevan, karena konsep yang lebih tepat adalah total reward.
BACA JUGA:Waduh! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Bisa Lebih Lama dari Jadwal, Ini Alasan BKN
BACA JUGA:6 Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?