6 Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?
6 Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?. Foto: Freepik--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Selain seleksi 2024, Pemerintah tengah merancang langkah revolusioner dalam sistem penggajian PNS dan PPPK yang kabarnya tanpa tunjangan.
Dengan rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary pada tahun 2024. Ini artinya, PNS dan PPPK tidak akan lagi menerima berbagai tunjangan seperti yang biasa mereka terima saat ini.
Sejumlah tunjangan yang saat ini menjadi bagian integral dari pendapatan PNS dan PPPK kemungkinan besar akan mengalami nasib yang berbeda pada tahun 2024.
Berikut adalah 6 tunjangan tersebut dan bagaimana kemungkinan nasibnya di masa depan:
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Seleksi CPNS 2024 Digelar Setiap 3 Bulan Sekali, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Bahaya! Melanggar 10 Ketentuan ini PNS Bisa Diberhentikan, Kuota CPNS Bisa Makin Banyak Nih
6 Tunjangan PNS dan PPPK
1. Tunjangan Kinerja (Tukin):
Besaran tunjangan kinerja (Tukin) yang bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan akan menjadi sejarah.
Misalnya, Tukin tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mencapai Rp 117.357.000 akan hilang dari daftar penghasilan PNS dan PPPK.
2. Tunjangan Suami/Istri:
PNS yang selama ini mendapat tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok jika memiliki suami/istri, akan kehilangan keuntungan ini. Tunjangan keluarga hanya akan tetap diberikan satu kali jika suami/istri juga seorang PNS.
BACA JUGA:Belum Untuk PNS Sumsel. Baru 15 Daerah Ini Uji Coba Single Salary. Berikut nominal gajinya