https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bahaya! Melanggar 10 Ketentuan ini PNS Bisa Diberhentikan, Kuota CPNS Bisa Makin Banyak Nih

Bahaya! Melanggar 10 Ketentuan ini PNS Bisa Diberhentikan, Kuota CPNS Bisa Makin Banyak Nih. Foto: Freepik--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Aturan terkait pemberhentian PNS akan menjadi bahasan dalam artikel ini, yuk simak, sebab ini berpotensi juga lho menambah kuota CPNS.

Sebuah era baru dalam regulasi kepegawaian negeri telah dimulai dengan ditandatanganinya Undang-Undang ASN tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Undang-undang ini, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, menjadi sorotan utama karena mengatur pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 52 UU ASN 2023 merinci 10 alasan pemberhentian yang dapat diterapkan pada CPNS dan PPPK, menggantikan landasan hukum sebelumnya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Seleksi CPNS 2024 Digelar Setiap 3 Bulan Sekali, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:CATAT NIH, Kementerian PANRB Bersihkan Seleksi CPNS dari 'Titipan Orang Dalam' Seperti Apa?

Berikut adalah rangkuman dari pasal terkait pemberhentian CPNS tersebut.

1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945: Melanggar prinsip-prinsip dasar negara dapat menyebabkan pemberhentian tanpa hormat.

2.  Meninggal Dunia: Pemberhentian otomatis terjadi jika seorang ASN meninggal dunia.

3. Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja: ASN yang mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja akan dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pengumuman SKD CPNS 2023: Begini Cara Unduh Sertifikat Hasil Ujian

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS: Selain Passing Grade, Ini Syarat Penting Penentu Kelolosan

4. Terkena Dampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah: Pemberhentian bisa terjadi jika seorang ASN terdampak restrukturisasi organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.

5. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani: Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani yang menghambat pelaksanaan tugas dan kewajiban dapat menjadi alasan pemberhentian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan