Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS: Selain Passing Grade, Ini Syarat Penting Penentu Kelolosan
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS: Selain Passing Grade, Ini Syarat Penting Penentu Kelolosan. Foto : IST--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sudah didepan mata.
Sebab itu, peserta diingatkan untuk memperhatikan beberapa syarat, passing grade, dan nilai tertinggi yang menjadi kunci kelulusan dalam tahap ini.
Dalam SKD CPNS 2023, peserta diuji melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain nilai ambang batas atau passing grade, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk lolos ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:BIKIN KAGET! Joki Tes CPNS di Lampung Itu Ternyata Anak Seorang Pejabat Pemerintahan, Ini Posisinya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Pastikan Tes Penerimaan CPNS Berjalan Baik, Ada Oknum Nakal Segera Lapor!
Syarat Lolos SKD CPNS 2023:
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, peserta harus berada dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan untuk lolos SKD.
Misalnya, jika jumlah kebutuhan jabatan adalah 100, peserta yang berhak lolos adalah peserta peringkat 1-300.
Apabila ada pelamar dengan nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan, kelulusan ditentukan berurutan, dimulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Passing Grade SKD CPNS 2023:
Passing grade SKD CPNS diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 651 Tahun 2023. Nilai ambang batas atau passing grade untuk kategori umum adalah 550.
BACA JUGA:Tegas, 464 Peserta SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Gagal Sebelum Tes, Ini Penyebabnya