Bahaya! Melanggar 10 Ketentuan ini PNS Bisa Diberhentikan, Kuota CPNS Bisa Makin Banyak Nih
Bahaya! Melanggar 10 Ketentuan ini PNS Bisa Diberhentikan, Kuota CPNS Bisa Makin Banyak Nih. Foto: Freepik--
6. Kinerja Buruk: ASN yang tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik dapat dihentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat: Melakukan pelanggaran disiplin serius dapat menjadi dasar pemberhentian.
8. Dipidana dengan Pidana Penjara: Pemberhentian dapat terjadi jika seorang ASN dipidana dengan pidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
9. Dipidana dengan Pidana Penjara atau Kurungan: Pemberhentian dapat juga disebabkan oleh pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang terkait dengan jabatan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Pastikan Tes Penerimaan CPNS Berjalan Baik, Ada Oknum Nakal Segera Lapor!
10. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik: Keanggotaan atau kepemimpinan dalam partai politik menjadi alasan pemberhentian, menegaskan independensi dan netralitas ASN.
Pemberhentian ASN, terutama jika terkait dengan alasan pidana atau keterlibatan dalam politik, dianggap sebagai tindakan yang tidak hormat.
Hal ini menegaskan pentingnya integritas dan ketaatan ASN terhadap aturan dan prinsip-prinsip moral dalam pelaksanaan tugas mereka untuk melayani masyarakat dan negara.
Penting untuk dicatat bahwa hak dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah diakui dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), memberikan lega bagi mereka dan mengakui kesetaraan hak antara mereka dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesetaraan ini diatur dalam Pasal 21 UU ASN, yang menjamin hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan PPPK.
Dengan adanya hak-hak ini, UU ini memberikan jaminan yang lebih kuat bagi PPPK, termasuk penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Seperti penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.