Waduh! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Bisa Lebih Lama dari Jadwal, Ini Alasan BKN
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen. Foto: BKN Dumai--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta seleksi PPPK Guru 2023 bisa saja akan lebih lama menunggu pengumuman hasil seleksi. Apa alasannya? Yuk simak artikel ini selengkapnya.
Saat ini, proses seleksi PPPK 2023 memasuki masa pengumuman seleksi, tepatnya hingga 15 Desember mendatang.
Hanya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak dapat dilakukan secara serentak.
Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan dalam kesiapan data, termasuk data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
BACA JUGA:Teruntuk Peserta Seleksi CPNS dan PPPK, Harus Tahu ini Beda Tes SKD dan SKB
BACA JUGA:6 Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?
Proses pengolahan hasil seleksi baru dapat dilakukan setelah instansi pelaksana SKTT menyerahkan hasil SKTT kepada BKN.
Suharmen menambahkan, "Oleh karena itu, kapan hasil seleksi akan diumumkan? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi, yakni mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik."
Bagi PPPK guru, Suharmen menyatakan bahwa mereka harus menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusan dari KemenPAN-RB.
"Insyaallah masih dalam range waktu tersebut, antara 6-15 Desember 2023, kecuali untuk instansi yang memiliki SKTT," tambahnya.
BACA JUGA:INFO PENTING Terkait Pengumuman Seleksi PPPK 2023, Peserta Wajib Baca!
BACA JUGA:Beredar Daftar Gaji PPPK 2024 Pascakenaikan Alokasi Anggaran APBN, Ini Data Lengkapnya
Penjelasan diberikan bahwa pengumuman tidak dapat dilakukan secara serentak karena adanya instansi yang menyelenggarakan SKTT, dan pelaksanaannya baru selesai pada tanggal 22 Desember.
Adapun terkait pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 yang belum dilaksanakan, hal tersebut disebabkan karena Kemendikbudristek masih melakukan rapat koordinasi.
Untuk memudahkan pemahaman, pengumuman kolektif akan disampaikan melalui situs web Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten setempat.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ranking tidak akan ditampilkan, melainkan disusun berdasarkan abjad sesuai kebutuhan khusus atau umum.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
Sebagai pelengkap, terdapat kode-kode tertentu yang perlu diperhatikan dalam pengumuman. Kode pengumuman PPPK 2023 antara lain:
TH = Tidak Hadir
P = Lulus PG tanpa mendapat formasi
P/L = Peserta Lulus dan mendapat formasi
TL = Tidak Lulus
P/L-2 = Peserta lulus mengisi formasi kosong
Penting untuk diingat bahwa ketentuan lulus didasarkan pada rangking nilai kumulatif tertinggi.
BACA JUGA:Selain Monitoring Pelaksanaan Tes PPPK, Pj Bupati Empat Lawang Beri Petuah Ini!
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK 2024 Beredar, Segini Besarannya Usai Kemenkeu Naikkan Alokasi di APBN
Pengumuman secara serentak akan dimulai pada tanggal 10-15 Desember 2023 dan dapat diakses melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Sejalan dengan itu, pengumuman secara resmi diharapkan dapat diakses pada tanggal 15 Desember 2023.
Tentunya, sumateraekspres.id akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi terkini kepada para peserta seleksi PPPK 2023.
Tetap pantau saluran resmi BKN dan KemenPAN-RB untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat.