Tepuk Bokong Siswi, Oknum Guru Dimutasi, Dugaan Pelecehan saat Les, Kasus di Prabumulih

Kamis 23 Nov 2023 - 21:18 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Edi Sumeks

 

Tapi mirisnya aksi bejat sang ayah telah dilakukannya sejak korban masih sekolah kelas 4 SD. "Pelaku mengancam korban untuk tidak bicara dengan yang lain atau akan dibunuh," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal.

 

Atas kejadian itu korba YA mengalami trauma dan pergi dari rumah untuk mencari pekerjaan. 

 

Kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung tersebut terbongkar, bermula pada Rabu 9 Agustus lalu, ibu korban S menelpon anaknya yang bekerja di Rumah Makan Sukaraja di Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. 

 

S menanyakan anaknya YA, kenapa tidak pulang ke rumah di Bunga Mayang. Dijawab YA kalau dia tidak berani atau takut pulang ke rumah. Itu karena sering disetubuhi oleh ayah kandungnya Iw.

 

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Kasus kedua, Neno Arisman (19) warg Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. 

 

Tersangka Neno diringkus saat berada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Raya, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu 1 Oktober 2023 pukul 19 WIB. 

 

Neno ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur, yakni DAZ (15) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. 

Kategori :