Tepuk Bokong Siswi, Oknum Guru Dimutasi, Dugaan Pelecehan saat Les, Kasus di Prabumulih

Kamis 23 Nov 2023 - 21:18 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Edi Sumeks

 

Kasus ini dimulai dengan perkenalan tersangka dan korban, lalu pacaran, kemudian korban disetubuhi tersangka hingga 7 kali. 

 

Terhadap tersanga diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang - undang No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

 

Kasus ketiga,  Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, kembali mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur.

 

Tersangkanya, Mujirin (43) warga Gemuk Rejo, Kecamatan, Buay Madang Timur, (BMT) Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Pria yang telah beristri ini  ditangkap di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Minggu 08 sekira pukul 17:30 WIB.

 

Akibat kelakuan mesumnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak.

 

Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban, namun berkali-kali. Bahkan sampai 7 kali. 

 

Aksi ini menurut pelaku berawal dari perkenalan di tempat karoeke, dan korban dijanjikan untuk dinikasi.(lid)

 

Kategori :